Selamat Datang di Galaksi. . . Selamat Belajar. . . Semoga Bermanfaat. . .Salam Galaksi. . .

Jumat, 23 Mei 2014

Guru Kunci Mutu Pendidikan

Guru Kunci Mutu Pendidikan


A. Mutu Pendidikan

1. Pengertian Mutu Pendidikan

Sebelum membahas pengertian mutu pendidikan kita akan membahas pengertian dari mutu terlebih dahulu. Mutu dapat diartikan bermacam-macam tergantung pada apa yang dikenainya atau orang yang memakainya. Mutu berasal dari bahasa latin yakni “Qualis” yang berarti what kind of (tergantung kata apa yang mengikutinya). 

Mutu menurut Deming ialah kesesuaian dengan kebutuhan. Mutu menurut Juran ialah kecocokan dengan kebutuhan. (Usman, 2006 : 407). Sedangkan menurut Sallis (Usman, 2006 : 406), mutu adalah konsep yang absolut dan relatif. Mutu yang absolut ialah mutu yang idealismenya tinggi dan harus dipenuhi, berstandar tinggi, dengan sifat produk bergengsi tinggi. Mutu yang relatif bukanlah sebuah akhir, namun sebagai sebuah alat yang telah ditetapkan atau jasa dinilai, yaitu apakah telah memenuhi standar yang telah ditetapkan (Usman, 2006 : 408).

Setelah kita mengetahui pengertian mutu, selanjutnya kita akan mempelajari tentang pendidikan. Pendidikan adalah suatu kata yang sangat sering kita dengar dari masa kita mengalami masa kecil sampai saat kita hidup pada usia berapapun. Hasbullah(1999), menerangkan bahwa dalam artian sederhana pendidikan sering diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan . Kemudian, seiring dengan tahap-tahap perkembangan, pendidikan kemudian diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup atau penghidupan yang lebih tinggi.

Pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan, sehingga hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi. Kemudian akan dapat menciptakan lulusan-lulusan yang cepat memperoleh pekerjaan.

Sedangkan menurut Hari Sudradjad (2005 : 17) pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill). Dalam hal ini yang dimaksud adalah pendidikan tersebut mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral (integrated personality) yaitu mereka yang mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian mutu pendidikan adalah tolok ukur sejauh mana pendidikan dapat menghasilkan generasi yang berkompetensi dan memiliki kecakapan hidup.

2. Karaktersitik Mutu Pendidikan

Husaini Usman (2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu pendidikan yaitu :

a. Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah meliputi: kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah favorit.

b. Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat.

c. Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

d. Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan.

e. Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.

f. Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.

g. Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.

h. Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).

i. Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.

j. Konsistensi (concistency) yakni keajengan, konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.

k. Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.

l. Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas.

m. Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah. 

Usman (2006 : 413) mengemukakan secara sederhana mutu memiliki 4 (empat) karakteristik sebagai berikut :
  • Spesifikasi,
  • Jumlah,
  • Harga dan
  • Ketepatan waktu penyerahan.
3. Indikator Mutu Pendidikan

Sekolah merupakan sebuah masyarakat kecil yang menjadi wahana pengembangan siswa. Siswa adalah pelanggan yang datang ke sekolah untuk mendapatkan pelayanan. Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan lain adalah tenaga profesional yang terus-menerus berinovasi untuk kemajuan sekolah. 

Mutu pendidikan atau mutu sekolah seringkali tertuju pada mutu lulusan, tetapi merupakan kemustahilan pendidikan atau sekolah menghasilkan lulusan yang bermutu, kalau tidak melalui proses pendidikan yang bermutu pula. 

Untuk menentukan bahwa pendidikan bermutu atau tidak dapat terlihat dari indikator-indikator mutu pendidikan. Indikator mutu pendidikan menurut Sallis(2008) dapat terlihat dari dua sudut pandang yaitu sekolah sebagai pennyedia jasa pendidikan dan siswa sebagai pengguna jasa yang di dalamnya ada orang tua, masyarakat dan stakeholder.

Indikator mutu dari perspektif penyedia jasa/ service provider adalah sekolah sebagai lembaga pendidikan harus memenuhi indikator produk yang bermutu dilihat dari output lembaga pendidikan tersebut. Indikator itu adalah : 

a. Sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan atau conformance to specification; 

b. Sesuai dengan penggunaan atau tujuan atau fitness for purpose or use;

c. Produk tanpa cacat atau zero defect; 

d. Sekali benar dan seterusnya atau right first, every time.

Dalam konteks pendidikan nasional maka keempat indikator mutu tersebut diatur dalam Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005, yaitu : Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Penilaian Pendidikan

Indikator mutu dari perspektif costumer adalah: 

a. Kepuasan pelanggan atau costumer statisfaction. Bila produk dan jasa dapat melebihi harapan pelanggan atau exceeding costumer expectation; 

b. Setia kepada pelanggan atau delighting the costumer

Sesuai dengan konsep bahwa pendidikan adalah layanan jasa maka indikator kepuasan pengguna dapat terlihat dari : Tangibles (Penampilan), Reliability (respons), Responsiveness (handal), Assurances (keyakinan), Empathy (empati). 

Setelah melihat indikator di atas, dapat disimpulkan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan http://event.republika.co.id ada 7(tujuh) penyebab mengapa mutu pendidikan Indonesia rendah. Penyebab tersebut antara lain:

· Pembelajaran hanya pada buku paket

Di indonesia telah berganti beberapa kurikulum dari KBK menjadi KTSP. Hampir setiap menteri mengganti kurikulum lama dengan kurikulum yang baru. Namun adakah yang berbeda dari kondisi pembelajaran di sekolah-sekolah. Jawabannya adalah tidak, karena pembelajaran di sekolah sejak zaman dulu masih memakai kurikulum buku paket. Sejak era 60-70an, pembelajaran di kelas tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Apapun kurikulumnya, guru hanya mengenal buku paket. Materi dalam buku paketlah yang menjadi acuan dan guru tidak mencari sumber referensi lain.

· Mengajar Satu Arah 

Metode pembelajaran yang menjadi favorit guru mungkin hanya satu, yaitu metode berceramah satu arah. Karena berceramah itu mudah dan ringan, tanpa modal, tanpa tenaga, tanpa persiapan yang rumit. Metode ceramah menjadi metode terbanyak yang dipakai guru karena memang hanya itulah metode yang benar-benar dikuasai sebagain besar guru. Pernahkah seorang guru mengajak anak berkeliling sekolahnya untuk belajar. Pernahkah seorang guru membawa siswanya melakukan percobaan di alam lingkungan sekitar. Atau pernahkah guru membawa seorang ilmuwan langsung datang di kelas untuk menjelaskan profesinya. 

· Kurangnya Sarana Belajar 

Sebenarnya perhatian pemerintah sudah cukup, namun dirasa kurang karena masih banyak sarana belajar di beberapa sekolah khususnya daerah, tertinggal jauh dibandingkan sarana belajar di sekolah-sekolah yang berada di kota.

· Aturan yang Mengikat 

Yang dimaksud di sini adalah tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sekolah seharusnya memiliki kurikulum sendiri sesuai dengan karakteristiknya. 

· Guru tak Menanamkan Diskusi Dua Arah 

Jika melihat pembelajaran di ruang kelas. Hampir pasti yang ada adalah anak duduk rapi, tangan dilipat di meja, mendengarkan guru menjelaskan. Seolah-olah Anak dipaksa mendengar dan mendapatkan informasi sejak pagi sampai siang, belum lagi ada sekolah yang menerapkan full days. Anak diajarkan cara menyimak dan mendengarkan penjelasan guru, sementara kompetensi bertanya tak disentuh.

Anak-anak dilatih sejak TK untuk diam saat guru menerangkan, untuk mendengarkan guru. Akibatnya Siswa tidak dilatih untuk bertanya. Siswa tidak dibiasakan bertanya, akibatnya siswa tidak berani bertanya. Selesai mengajar, guru meminta anak untuk bertanya. Heninglah suasana kelas. Yang bertanya biasanya anak-anak itu saja.

· Metode Pertanyaan Terbuka tak Dipakai

Pertanyaan terbuka sudah diterapkan di Finlandia. Pada metode ini setiap ujian, siwa boleh menjawab soal dengan membaca buku. Indonesia belum siap menerapkan metode ini karena masih kesulitan membuat soal terbuka. 

· Budaya Mencontek 

Siswa menyontek sudah dianggap biasa di Indonesia. Namun, yang tidak biasa adalah jika ada guru menyontek. Ini lah yang terjadi di Indonesia. Kita tengok saja pada tes-tes yang diikuti oleh guru, tes pegawai negeri yang diikuti oleh guru, menyontek telah menjadi budaya sendiri.

Dari penyebab-penyebab di atas, dapat dilihat bahwa metode yang diterapkan guru dalam mengajarlah yang paling menjadi sorotan. Inilah yang menjadikan guru disebut-sebut menjadi kunci mutu pendidikan. Jika seperti itu, maka ketika kesalahan pembelajaran yang dilakukan guru dapat membuat mutu pendidikan rendah berarti pula ketika pembelajaran yang dilakukan guru berjalan dengan baik dapat membuat mutu pendidikan menjadi tinggi.

B. Guru sebagai Kunci Mutu Pendidikan

Sebelum kita mempelajari mengapa guru dianggap sebagai kunci mutu pendidikan, terlebih dahulu kita pelajari apa sebenarnya pengertian guru itu.

1. Guru

Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Untuk menjadi seorang guru, diperlukan syarat-syarat khusus, apa lagi seorang guru yang profesional yang harus menguasai seluk beluk pendidikan dan mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu. 

Guru merupakan unsur penting dalam keseluruhan sistem pendidikan. Oleh karena itu peranan dan kedudukan guru dalam meningkatkan mutu dan kualitas anak didik perlu diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. Status guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya semata-mata melaksanakan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang diembannya.

Dalam pendidikan itu, guru mempunyai tiga tugas pokok yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:

a. Tugas profesional

Tugas profesional ialah tugas yang berhubungan dengan profesinya. Tugas profesional ini meliputi tugas mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan.

b. Tugas manusiawi

Tugas manusiawi adalah tugas sebagai manusia. Dalam hal ini baik guru mata pelajaran eksak maupun guru mata pelajaran lainnya bertugas mewujudkan dirinya untuk merealisasikan seluruh potensi yang dimilikinya. Guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpatik sehingga ia menjadi idola siswa. Di samping itu transformasi diri terhadap kenyataan di kelas atau di masyarakat perlu dibiasakan, sehingga setiap lapisan masyarakat dapat mengerti bila menghadapi guru.

c. Tugas kemasyarakatan 

Tugas kemasyarakatan ialah guru sebagai anggota masyarakat dan warga negara seharusnya berfungsi sebagai pencipta masa depan dan penggerak kemampuan. Bahkan keberadaan guru merupakan faktor penentu yang tidak mungkin dapat digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu terlebih-lebih pada masa kini.

Di samping ketiga tugas pokok Guru tersebut diatas, menurut Muhtar (1992), guru juga berperan sebagai :

a. Fasilitator perkembangan siswa

Kemampuan dan potensi yang dimiliki siswa tidak mungkin dapat berkembang dengan baik apabila tidak mendapat rangsangan dari lingkungannya. Dalam suasana sekolah, guru diharapkan dengan siswa secara individual telah mempunyai kemampuan dan potensi itu. Dengan kata lain mempunyai peranan sebagai fasilitator dalam mengantarkan siswa ke arah hasil pendidikan yang tinggi mutunya.

b. Agen pembaharuan

Kehidupan manusia merupakan serangkaian perubahan-perubahan yang nyata. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi ini mengalami kepesatan yang melangit. Dalam hal ini, guru dituntut untuk tanggap terhadap perubahan dan dituntut untuk bertugas sebagai agen pembaharuan dan mampu menularkan kreatifitas dan kesiapan mental siswa.

c. Pengelola kegiatan proses belajar mengajar

Guru dalam hal ini bertugas mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Oleh karena itu dalam menyajikan materi pelajarannya. Guru berperan dan bertugas sebagai pengelola proses belajar mengajar. 

d. Pengganti orang tua di sekolah

Guru dalam hal ini harus dapat menggantikan orang tua siswa apabila siswa sedang berada di sekolah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengganti orang tua, guru-guru harus mampu menghayati hubungan kasih sayang seorang bapak atau seorang ibu terhadap anaknya. Oleh karena itu, guru mampu mengenal suasana siswa di rumah atau dalam keluarganya.

Agar dapat lebih mengetahui tentang guru, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang guru. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, kerangka dari Peraturan Pemerintah tersebut terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan ini. 

Bab I Ketentuan Umum

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bab II Kompetensi dan Sertifikasi

Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi

Bab III Hak

Guru yang memenuhi persyaratan berhak mendapat satu tunjangan profesi. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik

Bab IV Beban Kerja

Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: 

· merencanakan pembelajaran;

· melaksanakan pembelajaran;

· menilai hasil pembelajaran;

· membimbing dan melatih peserta didik; dan

· melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas

Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah. 

Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan

Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.

Bab VII Sanksi

Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. 

Bab VIII Ketentuan Peralihan

Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. 

Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan. 

Pada bab ini hanya sekadar bagian penutup dan penjelasan.

Penjabaran di atas mengemukakan pengertian, beban kerja, serta hak dan kewajiban guru menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Lalu bagaimanakah dengan undang-undang yang lain, apakah sama seperti peraturan pemerintah tersebut. Kita akan membandingkannya dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. 

Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Pada undang-undang tersebut terdapat pengertian yang sedikit berbeda namun maksudnya sama. Misalnya pada BAB IV dan V hampir sama seperti pada BAB II Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas; pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan; penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik. Adapun Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:

a. Pedagogik

Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

b. Kepribadian 

Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

c. Profesional 

Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.

d. Sosial

Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 

Dengan keluarnya Undang-undang tentang guru menegaskan bahwa profesi guru sangat dihargai dan keberadaannya dijamin pada waktu sekarang ini. Artinya, guru dan dosen telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. Meskipun demikian, ada suatu kekhawatiran mendalam yaitu menyangkut implementasinya. Banyak faktor yang akan mempengaruhi implementasi UU ini seperti organisasi pelaksana, kemampuan aparat pelaksana, tingkat kepatuhan, anggaran publik dan lingkungan.

2. Penyebab Guru dianggap sebagai Kunci Mutu Pendidikan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh sistem pembelajaran yang diterapkan. Dalam melaksanakan sistem pembelajaran tersebut, terdapat peran yang sangat besar dilakukan oleh guru. Dari penjelasan singkat ini, terlihat bahwa penyebab guru dianggap sebagai kunci dari mutu pendidikan karena peranannya dalam menjalankan sistem pembelajaran.

Guru juga merupakan perantara untuk meningkatkan pengetahuan peserta didik. Hal ini menambah pentingnya peran guru dalam pendidikan di Indonesia, sehingga jelas sudah bahwa peran guru lah yang menjadi kunci mutu pendidikan. 

Oleh karena itu, kualitas guru sangat menentukan tercapainya kualitas pendidikan yang tinggi. Kualitas guru sangat dipengaruhi profesionalisme guru itu sendiri. Kualitas dan profesionalisme guru perlu diupayakan berkelanjutan agar mencapai standar yang sama. Guru juga memiliki peran strategis mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan, peradaban, akulturasi, dan membangun karakter bangsa di masa depan. Tentunya semua itu harus sejalan dengan pembangunan politik, sosial, dan ekonomi yang sama pentingnya membangun ilmu pengetahuan dan teknologi. 

C. Meningkatkan Mutu Pendidikan melalui Guru

Melihat besarnya peran guru mempengaruhi baik atau buruknya mutu pendidikan, dapat disimpulkan bahwa jika kita meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru maka akan meningkatkan kualitas mutu pendidikan juga. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana cara untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru. Sebelum kita membahas hal tersebut kita akan mempelajari apa sebenarnya profesionalisme guru itu.

Profesionalisme Guru

Profesionalisme guru terdiri dari dua kata profesionalisme dan guru. Yang kemudian diartikan profesionalisme yang dimiliki oleh guru. Profesionalisme sendiri adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, serta kualitas suatu keahlian dan kewenamgan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Profesionalisme berasal dari kata profesi yang berartikan bahwa
menunjukkan pada suatu suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tanggung jawab dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Misalnya guru sebagai profesi yang sangat mulia. Secara garis besar, profesionalisme merupakan sesuatu yang merujuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang profesional dalam melaksanakan profesi yang mulia.

Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut profesional dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.

Prefesiolanisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu: 

a. Profesionalisme memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum. 

b. Profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat rendah. 

c. Profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya .

Namun arti profesionalitas itu sendiri adalah kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas fangungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal atau orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa profesionalitas merupakan kemampuan
para anggota suatu profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang ditandai dengan keahlian dalam memberikan materi maupun menerapkan metode pembelajaran. Selain itu, juga di tunjukan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. 

Sekarang kita sudah mengetahui tentang profesionalisme guru. Kemudian apa patokan seorang guru dapat dikatakan profesional. Patokannya tentu saja pada bagaimana guru itu melakukan tugasnya. Untuk itu, kita perlu mengetahui tugas dan kewajiban seorang guru.

Tugas serta Hak dan Kewajiban Guru 

Guru sebagai pekerjaan profesi, secara holistik adalah berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional. Karena guru dalam tugas profesionalnya memiliki otonomi yang kuat. Setiap guru pasti menginginkan kesuksesan anak didiknya, bukan menjadi sampah masyarakat. Pendidikan yang benar dapat mendorong guru selalu memberikan perhatian kepada persoalan yang dialami oleh anak didik. 

Pada berbagai kesempatan para guru yang tinggi dedikasinya tidak mempedulikan hambatan yang dihadapinya. Mereka abaikan kesulitan cuaca panas atau dingin, hujan lebat atau gerimis, gelap bahkan sakit yang mungkin sempat dia rasakan, dan lain-lain, yang penting tetap dapat memberikan pelayanan memadai pada tiap orang yang di bawah tanggung jawabnya. Walaupun kadang-kadang sang guru menghadapi anak didik yang berlaku tidak pada tempatnya, seperti kurang sopan, kasar, tidak memberikan penghargaan, dan lain-lain. Sifat dan sikap seperti ini tetap dicerminkan oleh guru, karena mereka menjadi guru adalah pilihan utama keluar dari lubuk hati yang dalam. 

Berbeda bila seseorang menjadi guru adalah karena merasa tidak mungkin diterima bekerja di tempat lain, atau karena situasi terpaksa, guru ynag seperti ini tentu dedikasinya rendah.

Beberapa wacana telah kita jabarkan di atas. Kemudian kita akan mempelajari hak dan kewajiban guru menurut Undang-undang. Yang pertama adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 , menyebutkan sebagai berikut:

Hak Guru dan Dosen antara lain:

a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

f. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

g. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

h. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

i. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Sedangkan kewajiban guru dan dosen di jelaskan perbedaan kewajiban antara lain:

a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 

c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 

d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 

e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; 

Kemudian menurut Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 40, Hak dan Kewajiban Guru adalah sebagai berikut :

a. Pendidik adalah tenaga kependidikan berhak memperoleh :

· Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

· Penghargaan sesuai dengan tugas dasn prestasi kerja;

· Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

· Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;

· Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;

b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban :

· Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis;

· Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan

· Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Dan pada pasal 43, hak lain yang akan diperoleh guru adalah promosi dan sertifikasi, yakni :

· Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan;

· Sertifikasi pendidik dilselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi;

· Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan penjelasan di atas, telah jelas apa saja hak dan kewajiban seorang guru. Tentunya guru harus melakukan kewajiban-kewajiban tersebut dengan baik agar mutu pendidikan Indonesia dapat membaik. Namun kewajiban harus juga diiringi dengan hak. Apabila seseorang telah melakukan kewajibannya dengan baik tetapi tidak memperoleh haknya, maka akan mempengaruhi kinerjanya dalam melaksanakan kewajiban. Misalnya saja gaji, apabila seseorang bekerja namun tidak kunjung mendapat gaji maka lama-kelamaan orang tersebut akan turun kinerjanya atau keluar dari pekerjaan tersebut.

Telah dijelaskan bahwa kewajiban guru seperti yang disebutkan di atas. Kemudian kami akan menjabarkan kewajiban-kewajiban di atas menjadi tugas dan tanggung jawab seorang guru. Tugas tersebut antara lain: 

· Mengajar dan membimbing para muridnya,

· Memberikan penilaian hasil belajar peserta didiknya, 

· Mempersiapkan administrasi pembelajaran yang diperlukan, 

· Harus senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang menjadi bidang studinya agar tidak ketinggalan jaman, 

· Dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembelajaran

· Ataupun di luar kedinasan yang terkait dengan tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan secara umum di luar sekolah.

Sekarang kita juga sudah mengetahui tentang tugas serta hak dan kewajiban. Sering terjadi banyak penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban atau dalam memperoleh hak. Penyimpangan tersebut antara lain:

· Kurang disiplin

Banyak guru yang memberikan hukuman terhadap muridnya, namun dia sendiri belum disiplin. Misalnya ketika upacara, salah satu siswa tidak mengikutinya tetapi malah diam di dalam kelas. Kemudian siswa tersebut di hukum. Akan tetapi guru tersebut dihari selanjutnya justru berdiam di kantor guru. Sungguh suatu hal yang semestinya tidak terjadi. 

· Arrogan atau angkuh

Pada beberapa guru sering kali menceritakan prestasinya, itu digunakan untuk memotivasi murid-muridnya. Akan tetapi juga ada guru yang menyombongkan dirinya seakan-akan ilmu yang dimilikinya terlalu mahal untuk dibagikan kepada murid-muridnya.

· Diskriminasi

Sebagian guru membeda-bedakan antara siswa satu dengan siswa yang lain. Terkadang justru yang diperhatikan adalah siswa yang terbilang pandai, sedang siswa yang tidak pandai diabaikan seakan mereka sudah tidak mampu menerima ilmu dari guru. 

· Kekerasan

Pada satu sekolah pasti ada guru yang ditakuti siswanya, meskipun hanya satu. Sebenarnya hal tersebut wajar saja karena mungkin itu sudah perwatakannya. Yang tidak wajar adalah ketika guru tersebut sering melakukan kekerasan pada siswa.

· Sering terlambat

Ada aturan ketika bel telah berbunyi maka pintu gerbang sekolah harus ditutup dan siswa tidak dapat masuk sekolah. Namun ada beberapa guru yang mudah saja masuk meskipun pintu sudah ditutup.

· Kurang sopan terhadap anak didik

Sering terlihat bahwa seorang guru bertindak kurang sopan terhadap muridnya bahkan melakukan tidakan asusila terhadap muridnya.

· Masalah diluar dibawa kesekolah

Seperti halnya manusia, guru juga memiliki masalah. Baik dari luar sekolah maupun di dalam sekolah. Guru dituntut untuk dapat membedakannya. Tidak seharusnya masalah dari luar dibawa ke sekolah.

· Kurang serius mengajar

Terkadang guru hanya masuk ke dalam kelas, menyampaikan sedikit wacana kemudian memberikan tugas kepada murid dan keluar lagi. 

· Dan masih banyak lagi

Seharusnya penyimpangan tersebut tidak perlu terjadi jika guru memiliki sikap yang baik.Apabila setiap guru memiliki sikap yang baik, maka pendidikan di suatu daerah memiliki prospek yang cerah. Guru yang sepeti itulah yang harus dilahirkan oleh lembaga pendidikan guru yang ada. Jadi tugas dan tanggung jawab guru bukan sekedar mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik. Melainkan lebih dari itu, yakni guru juga berkewajiban membentuk watak dan jiwa anak didik yang sebenarnya sangat memerlukan masukan positif dalam bentuk ajaran agama, ideologi, dan lain-lain. 

Memberikan bimbingan sehingga anak didik memiliki jiwa dan watak yang baik, mampu membedakan mana yang baik mana yang buruk, mana yang halal mana yang haram, adalah termasuk tugas guru.

Peran guru akan membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa terutama untuk kehidupannya yang akan datang. Inilah yang disebut dengan manusia seutuhnya yaitu berpengetahuan, berakhlak, dan berkepribadian. Guru wajib bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik. 

Dari penjelasan di atas, telah jelas bahwa guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik. Beberapa sikap positif yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut : 

· Adil

Seorang guru seharusnya dapat berlaku adil terhadap semua muridnya. Baik dalam pemberian nilai maupun dalam memberikan materi pelajaran. Apabila tidak dapat berbuat adil, setidaknya guru tersebut tidak membeda-bedakan murid satu dengan lainnya.

· Percaya dan suka terhadap murid-muridnya

Seorang guru dituntut untuk dapat percaya pada murid-muridnya. Seorang guru harus beranggapan bahwa muridnya mampu melakukan kepercayaan yang diberikannya.

· Sabar dan rela berkorban

Seorang guru harus sabar menghadapi murid-muridnya, terutama pada siswa yang terbilang bandel. Guru pun juga harus rela berkorban demi mendidik murid-muridnya.

· Memiliki Perbawa terhadap anak-anak

· Penggembira

· Bersikap baik terhadap guru-guru lain

Dalam kehidupan disekolah guru harus dapat menghargai dan bersikap baik terhadap guru-guru lain. Antara guru satu dengan yang lainnya dituntut untuk dapat bekerja sama. Dengan saling bersikap baik, akan sangat membantu dalam bekerja sama.

· Bersikap baik terhadap masyarakat

Guru dalam kehidupan bermasyarakat memiliki kedudukan yang sama. Oleh karena itu, guru juga harus bersikap baik terhadap masyarakat.

· Benar-benar menguasai mata pelajarannya

· Suka pada mata pelajaran yang diberikannya

· Berpengetahuan luas

Seorang guru diharuskan memiliki pengetahuan luas agar dapat mengembangkan ilmu yang dimilikinya, sehingga ilmu yang diberikan kepada murid juga semakin baik

Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas guru.

Meningkatkan kualitas tidak sekadar memperbaiki pekerjaannya saja, namun juga sikap atau tingkah laku yang dimiliki guru. Sebenarnya pemerintah Indonesia juga cukup sadar jika mutu pendidikan Indonesia masih terbilang rendah. Pemerintah juga telah melakukan berbagai program untuk mengatasi hal tersebut. Tentunya juga tidak terlepas dari peningkatan kualitas pendidik atau guru. Salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru adalah dengan sertifikasi guru dengan uji kompetensi guru. 

Berikut adalah latar belakang, dasar hukum, dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi Guru pada tahun 2012.

· Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012.

· Dasar Hukum 

a. Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.

b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

h. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.

j. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

· Tujuan UKG

Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. 

· Sasaran UKG

Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.

· Teknis Pelaksanaan UKG

Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:

a. Sistem online

b. Sistem manual (paper pencil test)

Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.

0 komentar:

Posting Komentar